(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang